Soft Launching THE GARDEN SUITES SOLO

Pada pertengahan Juni tahun 2017 ini, KN MANAGEMENT kembali dipercaya oleh pemilik hotel di Kota Solo untuk melakukan pembukaan sekaligus pengoperasian hotel The Garden Suites Solo yang berlokasi di Jl.Dr.Radjiman No 327 ,Laweyan Kota Surakarta,Jawa Tengah.

The Garden Suites adalah sebuah hotel dengan konsep boutique dengan jumlah kamar yang tidak terlalu banyak yaitu hanya 25 kamar namun dengan standar kualitas yang sangat baik. The Garden Suites .juga memiliki fasilitas yang cukup lengkap diantaranya:

  • Deluxe & Executive Rooms
  • Junior Suite Room
  • Honeymoon Suite Room
  • Garden Resto
  • Meeting Room
  • Gym
  • Boutique store
  • Free high speed internet
  • Parkir luas dan yaman

Dengan dibukanya The Garden Suites Solo Managed by KN MANAGEMENT menambah koleksi hotel-hotel skala kecil menengah yang di kelola oleh KN MANAGEMENT setelah sebelumnya  juga dipercaya oleh pemilik hotel di Bojonegoro Jawa Timur untuk melakukan rebranding dan pengoperasian Hotel Wisma Djaja di Bojonegoro sehingga semakin memantapkan KN MANAGEMENT sebagai pengelola hotel kecil menengah di Indionesia.

Berbeda dengan operator lain yang menjual brand atau merek hotel, KN MANAGEMENT lebih memfokuskan kepada penyediaan jasa mengelola hotel tanpa melihat merek sehingga kami berupaya untuk meningkatkan value dari sebuah hotel melalui kualitas produk, kebersihan, pelayanan, maintenance dan pemasaran.

Pada saat akan mulai pengoperasian hotel baru, team pre opening KN MANAGEMENT akan berada dilokasi sekitar 2 bulan untuk melakukan persiapan pembukaan hotel serta pendampingan owner pada saat melengkapi berbagai kebutuhan hotel sampai tuntas. Corporate HR & Training kami akan melakukan recruitment pegawai dan memberikan trainig kepada para karyawan hotel. Selain itu, team IT kami sudah mempersiapkan aplikasi hotel system milik kami sendiri yang akan digunakan oleh hotel kelak sehingga pekerjaan persiapan pembukaan hotel sampai hotel beroperasi dapat berjalan dengan lancar.

Untuk informasi tentang jasa pengelolaan hotel, silahkan menghubungi bagian development kami di no telp.0812-1364-3814

Salam,
KN TEAM

 

 

Advertisement

Pentingnya R.A.B & FS untuk Pengajuan Kredit Investasi Hotel

Dalam memulai bisnis hotel, banyak pengusaha hotel  yang memulainya hanya dengan memiliki sebidang tanah berikut permodalan yang tidak begitu besar.

Untuk mewujudkan mimpi memiliki sebuah hotel pada sebidang tanah tersebut, dibutuhkan bantuan permodalan dari pihak lain seperti pihak perbankan atau investor dimana dalam pengajuan kredit ke pihak perbankan atau investor, calon pemilik hotel harus sudah memiliki Rencana Anggaran Biaya atau R.A.B pembangunan hotel serta Studi Kelayakan usaha Hotel atau Hotel Feasibility Study (FS ).

R.A.B  di buat oleh konsultan perencana atau arsitek yang hasil output pekerjaannya adalah blue print design hotel lengkap dengan Rencana Anggaran Biaya secara detail sehingga calon pemilik hotel, pihak perbankan atau investor tahu berapa dana yang dibutuhkan untuk pembangunan hotel tersebut.

FS dibuat salah satunya oleh konsultan hotel seperti kami, karena kami mengetahui secara detail berbagai aspek operational, aspek pasar, aspek financial dan managemen hotel secara menyeluruh. FS dibutuhkan karena pihak perbankan atau investor perlu suatu keyakinan bahwa dana yang akan mereka kucurkan melalui kredit investasi ini aman dan dapat kembali tepat waktu.

Ada 2 (dua) aspek penting dalam studi kelayakan yaitu:

1. Aspek Pasar

Studi kelayakan menggali secara mendalam melalui investigasi lapangan tentang kekuatan pasar atau market demand akan produk hotel di suatu wilayah tertentu.

2. Aspek Finance

Suatu hitungan yang detail dan komprehensive  tentang rencana cash flow usaha hotel apabila hotel ini kelak jadi beroperasi. Melalui analisa cash flow ini, pihak perbankan atau investor dapat melihat kemampuan debitur untuk mengembalikan pinjaman berikut bunganya.

Demikian yang dapat kami sampaikan melalui tulisan singkat ini, kami sadar bahwa sedikit yang kami ketahui pasti sangat bermanfaat bagi yang tidak mengetahuinya sama sekali. Dan apabila anda membutuhkan asistensi kami dalam hal pembangunan hotel, silahkan menghubungi kami dan kami akan dengan senang hati membantu anda.KN Hotels Management

KONSULTAN HOTEL


Banyak para pemilik hotel atau calon pemilik hotel yang bertanya kepada kami tentang jasa apa yang dapat kami berikan kepada para pemilik hotel. Sebagai konsultan hotel, kami membantu para pemilik hotel atau para calon pemilik hotel dalam beberapa kategori pelayanan yaitu:

1. Technical Service
Adalah jasa yang kami berikan dalam membantu para calon pemilik hotel atau yang sudah memiliki hotel pada saat mereka ingin memulai bisnis ini. Jasa yang kami berikan mulai dari tahap konsultasi masalah ide hotel atau ide konsep hotel yang akan dibangun. setelah itu, kami membantu dalam hal penentuan lokasi, studi kelayakan, pemilihan arsitek dan kontraktor, pengurusan perizinan hingga pada tahap pemilihan barang-barang kebutuhan hotel dll.

2. Pre Opening Service
Adalah jasa yang kami berikan pada saat pembangunan hotel sudah mendekati tahap penyelesaian. Jasa yang kami berikan meliputi rekruitment pegawai, pelatihan pegawai, penyiapan standar operation & prosedur, policy & procedure, simulasi kerja bagi karyawan sampai hotel tersebut dibuka untuk umum.

3. Operation & Management
Setelah hotel anda dibuka untuk umum, maka dibutuhkan pengelolaan secara baik dan benar agar hotel anda dapat memberikan keuntungan maksimal. Pengelolaan hotel cukup rumit dan banyak menyita waktu dan energi sehingga banyak pemilik hotel yang menyerahkan pengelolaannya kepada para operator hotel, dan sebagai pemilik anda cukup menerima laporan perkembangannya saja. Dengan menyerahkan pengelolaan hotel kepada perusahaan pengelola hotel, anda dapat lebih memfokuskan diri pada pengembangan usaha seperti pembangunan hotel baru di wilayah lain.

Demikianlah tiga service utama yang kami berikan sebagai konsultan hotel kepada para pemilik hotel atau calon pemilik hotel di Indonesia, kami yankin bahwa sinergi antara anda sebagai pemilik hotel dan kami sebagai pengelola hotel akan mampu membawa bisnis hotel anda kearah yang lebih baik dan menguntungkan.
KN HOTELS Management adalah Konsultant dan Pengelola Hotel yang Paling Disukai di Indonesia

Langkah Memulai Bisnis Hotel


Bisnis hotel adalah bisnis yang sangat menguntungkan dan sustainable atau bertahan lama. Salah satu hal yang pasti dari memiliki bisnis hotel adalah mendapatkan nilai jual property hotel anda yang jauh lebih tinggi dari modal yang anda keluarkan pada saat pembangunannya, bahkan apabila hotel anda selalu ramai dikunjungi tamu dengan tingkat huni yang tinggi maka nilai hotel anda akan berlipat lipat. Disinilah kuncinya mengapa pengusaha yang sudah memiliki satu hotel akan dalam waktu yang tidak terlalu lama memiliki hotel baru yang lain.

Berbeda dengan bisnis lain, kesuksesan bisnis hotel dikarenakan para pemilik maupun pengelola hotel lebih banyak menitikberatkan kepada faktor SDM sebagai pelaksana. Sudah banyak slogan perusahaan besar pengelola hotel yang menyatakan bahwa bisnis hotel adalah mengenai bagaimana menyenangkan para tamu dan untuk dapat menyenangkan para tamu maka para karyawan yang bekerja di suatu hotel haruslah merasa senang terlebih dahulu, dan bagaimana untuk membuat karyawan senang, tentu banyak caranya.

Selain itu, faktor lokasi , faktor harga, faktor kebersihan dan kenyamanan, faktor fleksibilitas juga memegang peranan yang sangat penting terdadap kesuksesan bisnis ini, sehingga bagi anda yang berencana memulai business hotel dapat mempertimbangkan faktor-faktor diatas.

Memulai bisnis hotel, secara teknisnya dapat kami jabarkan dalam langkah-langkah dibawah ini:

1. Ide atau Konsep Hotel.

Banyak pemilik hotel atau pengusaha hotel yang sukses memulai bisnis ini dari nol hanya dengan memiliki ide atau konsep cemerlang tentang hotel yang akan dibangunnya.

2. Permodalan
Setelah ide anda cukup menggebu dan anda merasa sangat yakin dengan ide tersebut, maka langkah selanjutnya adalah dengan melihat faktor permodalan anda. Berapa biaya yangdibutuhkan untuk membangun sebuah hotel? Tentu disesuaikan dengan besar kecilnya hotel yang kelak akan anda bangun. Namun apabila permodalannya tidak begitu besar, anda tetap dapat membangun hotel dengan konsep simple atau budget hotel.
Memulai membangun hotel tidak harus anda memiliki modal 100% namun anda bisa memulai dengan menyediakan 40-50% nya saja, selebihnya bisa anda dapatkan dari pinjaman bank. Lebih jauh tentang tata cara membangun hotel dengan pembiayaan perbankan sudah kami buatkan penjabarannya dalam artikel kami yang lain.

3. Penentuan Lokasi

Faktor lokasi sangat menentukan kesuksesan usaha hotel sehingga pemilihan lokasi harus anda lakukan dengan sangat hati-hati. Pada penentuan lokasi ini, anda dapat membeli tanah yang masih kosong atau tanah dengan bangunan yang tidak berfungsi dan dapat anda beli dengan harga yang tidak terlalu tinggi.

4. Buat Studi Kelayakan atau Feasibility Study

Kadangkala kita sangat yakin dengan insting bisnis kita, namun perhitungan cermat dan investigasi mendalam dari sebuah studi kelayakan akan sangat membantu anda. Studi kelayakan dapat memberikan gambaran yang akurat dan detail tentang prospek bisnis hotel anda, jenis hotel anda, berapa jumlah kamar yang harus dibangun, fasilitas apasaja yang perlu dan tidak perlu, berapa harga kamarnya berapa investasinya sampai berapa lama investasi anda akan kembali. Dengan studi kelayakan, anda dapat mencegah terjadinya kerugian besar yang diakibatkan salah dalam merancang hotel anda. Agar Hasil dari Study Kelayakan ini hasilnya murni dan fair, maka sebaiknya Studi Kelayakan dibuat oleh konsultan bisnis hotel yang mengerti betul tentang seluk beluk bisnis hotel.

5. Libatkan Konsultan Hotel 
Dengan melibatkan konsultan hotel, akan banyak mengurangi beban pekerjaan perencanaan hotel anda dan dengan adanya konsultan hotel maka perencanaan detail terhadap rencana operasional hotel dapat dilakukan dengan lebih baik. Adanya konsultan hotel dapat menghemat banyak dana yang disebabkan anda salah beli barang dan peralatan serta salah design yang menyebabkan pembangunan harus dibongkar ulang dikarenakan tidak operation wise.

6. Penentuan Arsitek 
Untuk mendesign hotel agar maksimal dalam pemanfaatan ruang dan agar kontraktor dapat membangun hotel dengan biaya effisien maka dibutuhkan seorang arsitek atau konsultan perencana dalam perencanaan pembangunan hotel anda. Arsitek akan menggambar seluruh arsitektur bangunan, membuat gambar mekanikal & elektrikal serta plumbing sampai membuat rencana anggaran biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan hotel anda tersebut. Gambar arsitektur juga dibutuhkan dalam pengurusan IMB hotel anda.

7. Pengurusan Perijinan
Sebelum anda membangun hotel, anda harus mengurus segala perijinannya. Yang paling pertama tentunya adalah izin lokasi karena tanpa izin ini tentu anda tidak dapat mengurus izin-izin yang lain dari pemda setempat. Tentang apa saja perizinan hotel, silahkan lihat pada halaman tentang perizinan hotel disini

8. Penentuan Kontraktor & Konsultan Pengawas

Setelah design arsitektur  hotel anda selesai dan Izin Mendirikan Bangunan didapatkan dari Pemda setempat, maka tahap selanjutnya adalah menentukan siapa yang akan menjadi kontraktor pembangunan hotel anda. untuk menentukan siapa kontraktor pembangunan hotel, dapat dikakukan dengan cara tender atau penunjukan langsung. Selain kontraktor, anda juga harus menentukan siapa yang akan menjadi Konsultan Pengawas atau Konsultan MK yang bertugas mengawasi kontraktor agar proses pembangunan berjalan tepat waktu serta sesuai dengan spesifikasi2 yang dibuat oleh konsultan perencana. Konsultan Pengawas adalah wakil dari Project Owner dalam proses pembangunan hotel.

9. Belanja Kebutuhan Barang dan Perlengkapan Hotel.
Untuk kebutuhan ini, anda dapat melakukannya sendiri, namun dengan adanya konsultan yang membantu anda maka terjadinya salah beli atau harga barang terlalu mahal dapat anda hindari. Barang-barang kebutuhan operasional hotel cukup mahal harganya sehingga terjadinya salah beli akan mengakibatkan investasi yang membengkak.

10. Persiapan Pembukaan Hotel
Apabila sampai tahap nomor 9 anda melakukannya tanpa bantuan Konsultan hotel, maka pada tahap persiapan pembukaan hotel ini, anda benar benar harus menyewa seorang konsultan atau tenaga ahli untuk melakukan rekruitmernt pegawai, pembuatan standar operasional & prosedur, training dll. Untuk kebutuhan ini, anda tidak dapat lakukan sendiri kecuali jika anda memang seorang ahli di bidang manajemen hotel dengan pengalaman yang cukup.

11. Pembukaan Hotel 

Setelah hotel anda dibuka untuk umum, anda akan mengalami masa-masa dimana tidak ada tamu yang datang menginap dihotel anda. Dibutuhkan kerja keras dari tenaga pemasaran untuk dapat menghadirkan tamu ke hotel anda sehingga pada tahap awal ini, anggaran pemasaran harus mendapatkan prioritas utama.

Demikian sekilas yang dapat kami sampaikan tentang tata cara memulai bisnis hotel, kami yakin bahwa memiliki hotel bukanlah monopoli kalangan dengan modal besar, namun dapat dilakukan oleh siapa saja yang memiliki tekad kuat dan ketekukan dalam memulai bisnis ini, ditambah kejelian dalam melihat peluang. Kami sangat senang jika tulisan ini dapat menginspirasi anda untuk memulai berbisnis di bidang perhotelan, terlebih lagi jika anda memanfaatkan jasa kami sebagai konsultan dan pengelolanya.

Salam Hangat,

Rohayadi Supriyatno
Sr. Hotel Consultant/ 0812.1364.3814

Trend Bisnis Hotel di Tahun 2011, Budget VS Boutique Vs Luxury


Melanjutkan tulisan kami tentang trend bisnis hotel dimana pada awal tahun 2010 kami mengetengahkan suatu perkiraan akan trend bisnis hotel di tahun 2010 tersebut yaitu dengan pergerakan kearah budget hotel. Tahun 2010 sudah berlalu, dan apa yang kami analisa dan perkirakan tersebut memang menjadi kenyataan. Tahun 2010 banyak bermunculan budget hotel di banyak kota di indonesia, baik itu budget hotel produk dalam negeri maupun produk luar negeri. Perkembangan budget hotel di tahun 2010 masih didominasi oleh hote-hotel jaringan sehingga semakin mengukuhkan merek dagang dari hotel tersebut sebagai pemain di kelas budget.

Di awal tahun 2011 ini, kami akan mengetengahkan kembali analisa kami tentang trend bisnis hotel di tahun 2011 dengan mengamati apa yang terjadi di tahun 2010 yang lalu. Bahwa apa yang menjadi trend bisnis hotel di tahun 2010 yaitu trend budget hotel akan mengalami booming secara luar biasa di tahun 2011 ini. Analisa kami ini didasarkan bahwa pada tahun 2010 para pelaku usaha bidang perhotelan mengamati respon pasar yang sangat positif terhadap keberadaan budget hotel tersebut. Melihat respon pasar yang cukup baik, maka para pelaku usaha hotel akan melihat ini sebagi peluang yang cukup menjajikan jika menginvestasikan dananya di hotel kelas budget sehingga di tahun 2011 ini, banyak para pengusaha baru bidang perhotelan yang ikut terjun ke bisnis ini.

Sebagai konsultant di bidang jasa pengelolaan perhotelan, di awal tahun 2011 ini kami juga menerima banyak sekali pertanyaan dari para pelaku bisnis tentang tata cara pengelolaan maupun perencanaan budget hotel, serta untung ruginya.
Selain budget hotel, apa yang akan menjadi trend bisnis hotel di tahun 2011 ini adalah boutique hotel dan luxury hotel. Boutique hotel yang mengetengahkan keunikan dalam hal design bangunan maupun fasilitas hotel serta pelayanannya akan mengalami peningkatan meskipun tidak sesignifikan budget hotel, hal ini dikarenakan masyarakat ( pasar) yang mulai ter-edukasi dan terseleksi secara alami bahwa boutique hotel menawarkan sesuatu yang berbeda. Pasar pun saat ini mulai mencari sesuatu yang berbeda dari biasanya, dan ini adalah sesuatu yang wajar dan manusiawi bahwa sesuatu yang baru selalu menarik minat masyarakat untuk minimal mengetahui atau boleh jadi membeli.

Seain trend hadirnya budget hotel dan boutique hotel, yang juga akan mengalami peningkatan di tahun 2011 ini adalah kehadiran luxury hotel. Luxury hotel yang akan menjadi trend baru ini bukanlah hotel dengan bangunan yang megah dan menjulang tinggi dengan kamar ratusan, namun luxury hotel yang akan menjadi trend baru ini adalah hotel yang hanya terdiri dari sekitar 50 kamar yang menempati 2 atau 3 lantai di suatu gedung perkantoran elit di pusat bisnis kota besar namun memiliki fasilitas yang lebih luxurious dibandingkan hotel bintang 5 sekalipun. Kehadiran luxury hotel dengan konsep baru ini adalah solusi bagi para kalangan atas di indonesia yang enggan menghabiskan waktu di kemacetan lalulintas kota untuk melakukan aktifitas bisnis , meeting, maupun menuju tempat istirahat setelah seharian bekerja.

Demikian analisa yang dapat kami ketengahkan mengenai trend bisnis hotel di tahun 2011 ini. Apa yang kami sajikan dalam tulisan diatas adalah berdasarkan property highlight news dari berbagai media seperty knight & frank dll. Semoga tulisan ini bermanfaat.
By: KN HOTELS Management Team

Seluk Beluk Perizinan Hotel (DKI Jakarta)


www.knhotels.com

Hotel yaitu jenis usaha akomodasi yang menyediakan tempat dan fasilitas kamar untuk menginap dengan perhitungan pembayaran harian serta dapat menyediakan berbagai jenis fasilitas pelayanan, seperti fasilitas penyediaan makanan dan minuman, fasilitas konvensi dan pameran, fasilitas rekreasi dan hiburan, fasilitas olahraga dan kebugaran, fasilitas jasa layanan bisnis dan perkantoran, fasilitas jasa layanan keuangan, fasilitas perbelanjaan, serta pengembangan fasilitas panunjang lainnya yang diperlukan untuk aktivitas tamu dan pengunjung.

ISUP (Izin Sementara Usaha Pariwisata) adalah Izin sementara untuk menyelenggarakan kegiatan Industri Pariwisata.
ITUP (Izin Tetap Usaha Pariwisata) adalah Izin untuk menyelenggarakan kegiatan Industri Pariwisata.
DU ITUP (Daftar Ulang Izin Tetap Usaha Pariwisata) adalah Daftar ulang izin untuk menyelenggarakan kegiatan Industri Pariwisata.
Perizinan adalah Izin di bidang industri pariwisata meliputi ISUP, ITUP dan DU ITUP.
Pemohon adalah Pemilik atau yang dikuasakan untuk mengajukan permohonan ISUP, ITUP, dan DU ITUP.
Adikarya Wisata adalah Penghargaan tertinggi di bidang kepariwisataan kepada industri pariwisata yang memiliki kinerja bisnis unggul, jasa-jasa terkait dan individu yang. berprestasi dalam memberikan kontribusi bagi pembangunan kepariwisataan di Provinsi DKI Jakarta.

Permodalan dan Bentuk Usaha
Permodalan penyelenggaraan usaha hotel dapat berasal dari seluruhnya dimiliki Warga Negara Republik Indonesia, Warga Negara Asing dan/ atau patungan antara Warga Negara Republik Indonesia dan Warga Negara Asing. Besarnya modal patungan untuk Warga Negara Asing tidak lebih dari 50 % untuk usaha hotel melati bintang 1 dan bintang 2.
Untuk penyelenggaraan usaha hotel bintang 3, 4 dan 5 seluruh pemodalannya dapat dimiliki warga negara asing, dengan terlebih dahulu memperoleh Izin Usaha Tetap (IUT) yang dikeluarkan oleh BKPM/ Badan Penanaman Modal dan Promosi.
Badan Usaha Hotel dapat berbentuk Perseroan Terbatas, yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan Usaha
Usaha Hotel dibagi dalam 2 (dua) golongan/ kelas yaitu :
1. Golongan/ Kelas Hotel Bintang; dan
2. Golongan/ Kelas Hotel Melati.
Golongan/ Kelas Hotel Bintang dibagi atas 5 (lima) penjenjangan kelas Hotel Bintang, yaitu:
1. Hotel Bintang 5;
2. Hotel Bintang 4;
3. Hotel Bintang 3;
4. Hotel Bintang 2; dan
5. Hotel Bintang 1.
Golongan/ Kelas Hotel Melati dibagi atas 3 (tiga) penjenjangan kelas Hotel Melati, yaitu:
1. Hotel Melati 3;
2. Hotel Melati 2; dan
3. Hotel Melati 1.

Usaha Hotel harus diselenggarakan pada bangunan/ tempat yang sesuai dengan ketentuan peruntukan usaha dan memillki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Status bangunan/ tempat penyelenggaraan usaha hotel dapat berupa bangunan milik sendiri atau kerja sama.

Pada bagian depan bangunan dipasang papan nama dan/ atau papan petunjuk usaha yang jelas dan mudah dibaca oleh umum dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta dapat menggunakan bahasa asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada bagian tertentu bangunan dan interior hotel harus menampilkan/ menggambarkan dekorasi bernuansa/ bercirikan budaya daerah.
www.knhotels.com

Bangunan/ tempat penyelenggaraan usaha hotel harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan teknis operasional. Persyaratan dasar tersebut adalah sebagai berikut:
1. Memiliki izin tetap usaha hotel;
2. Memiliki sertifikat kelaikan fasilitas dan peralatan hotel; dan
3. Memiliki sertifikat kelaikan hygiene dan sanitasi hotel.
Persyaratan teknis operasional hotel antara lain:
1. Penyediaan kantor depan dengan perlengkapannya;
2. Penyediaan kamar tamu dengan perlengkapannya;
3. Penyediaan ruang makan dan minum dengan perlengkapannya; dan
4. Penyediaan lahan parkir dan petugas keamanan.

Setiap usaha hotel baru harus mengajukan permohonan klasifikasi terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, paling lama 1 (satu) tahun setelah beroperasi. Setiap 3 (tiga) tahun sekali usaha hotel harus melaksanakan reklasifikasi dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Tenaga kerja usaha hotel harus memiliki standar ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Selain memiliki standar ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja usaha hotel harus mengikuti pelatihan profesi kekaryaan dan memiliki sertifikasi profesi kepariwisataan.

Setiap pengusaha hotel juga harus menyampaikan laporan tingkat hunian kamar dan harga rata-rata kamar setiap satu bulan kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Selain itu, juga harus menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha (LKU) setiap satu tahun sekali kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Setiap pengusaha hotel harus menyediakan tempat/ ruang (outlet) penjualan barang-barang kerajinan (handicraft) produk Usaha Kecil Menengah.
Setiap penyelenggaraan usaha hotel dapat menyediakan tenaga kerja asing namun tetap mengutamakan tenaga kerja warga Negara Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan tenaga kerja asing harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Setiap usaha hotel yang menyelenggarakan/ menampilkan hiburan kesenian/ seni musik wajib menampilkan kesenian Betawi dan daerah lainnya secara periodik. Kesenian Betawi dan/ atau daerah lainnya dapat difasililasi oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Penyelenggaraan usaha hotel dikenakan pajak daerah yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengusaha Hotel berkewajiban untuk rnelaksanakan Online System Informasi pembayaran pajak ke dalam sarana perangkat dan sistem informasi perpajakan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perizinan dan Rekomendasi
Setiap penyelenggaraan usaha hotel, terlebih dahulu harus memperoleh izin penyelenggaraan usaha hotel dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Izin Sementara Usaha Pariwisata
Setiap industri pariwisata yang memerlukan bangunan baru harus memperoleh ISUP dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. ISUP berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan tidak dapat diperpanjang. ISUP hanya dipergunakan sebagai dasar untuk mengurus Surat Izin Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan (SP3L), Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Undang-Undang Gangguan (UUG), Dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP).
Untuk memperoleh ISUP pemohon terlebih dahulu harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan melampirkan:
1. Fotokopi Kartu Tanda Perduduk/ Tanda Identitas lainnya yang sah;
2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
3. Surat bukti status tempat usaha atau Sertifikat tanah;
4. Akte pendirian perusahaan; dan
5. Proposal rencana Usaha hotel.
ISUP akan diterbitkan paling lama dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar.
www.knhotels.com

Izin Tetap Usaha Pariwisata
Setiap penyelenggara usaha hotel, terlebih dahulu harus memperoleh ITUP dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. ITUP adalah sebagai izin operasional usaha hotel dan berlaku sepanjang usaha tersebut masih berjalan dan harus didaftar ulang setiap bulan. ITUP tidak dapat dipindahtangankan dan diubah dengan cara dan/ atau dalam bentuk apapun.
Untuk memperoleh ITUP, pemohon terlebih dahulu harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan melampirkan:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/ Tanda Identitas lainnya yang sah;
2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
3. Fotokopi surat izin Undang-Undang Gangguan (UUG); dan
4. Dokumen Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).
Pemohon yang akan memperoleh ITUP wajib terlebih dahulu membayar retribusi pelayanan perizinan usaha hotel yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi penyelenggaraan usaha hotel bintang yang telah memperoleh Izin Usaha Tetap (IUT) dari BKPM/ Badan Penanaman Modal dan Promosi, harus memperoleh ITUP dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebagai izin operasional usaha hotel. ITUP akan diterbitkan paling lama dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar.

Daftar Ulang Izin Tetap Pariwisata
Untuk melakukan DU ITUP terlebih dahulu diajukan permohonan tertulis oleh pemohon kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan paling lama 1 (satu) bulan sebelum jatuh tempo masa daftar ulang ITUP, dengan melampirkan:
1. Fotokopi ITUP yang akan didaftar ulang;
2. Laporan Kegiatan Usaha (LKU) tahun terakhir;
3. Fotokopi surat izin Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku; dan
4. Surat tanda bukti pelunasan pajak 3 (tiga) bulan terakhir.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dapat menolak DU ITUP jika berdasarkan data yang ada dan/ atau ada keberatan dari instansi terkait, apabila terbukti pemohon tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DU ITUP akan diterbitkan paling lama dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar.
ITUP tidak berlaku, apabila tidak didaftar ulang selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan/ atau pindah kepemilikan dan/ atau perubahan nama usaha hotel. Apabila terjadi hal demikian, pemilik pengelola usaha hotel harus mengajukan permohonan ITUP baru.

Kewajiban dan Larangan
Setiap penyelenggaraan usaha hotel wajib untuk:
1. Menjamin dan bertanggung jawab terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan tamu;
2. Memelihara kebersihan, keindahan dan kesehatan serta meningkatkan mutu Iingkungan hidup;
3. Menjalin hubungan sosial, ekonomi dan budaya yang harmonis dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar;
4. Mencegah dampak sosial yang merugikan masyarakat;
5. Memberikan kesempatan kepada karyawan untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama rnasing-masing serta menjamin keselamatan dan kesehatannya; dan
6. Membayar pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap penyelenggaraan usaha hotel dilarang:
1. Memanfaatkan tempat kegiatan untuk melakukan perbuatan asusila, peredaran dan pemakaian narkoba, membawa senjata api/ tajam serta tindakan pelanggaran hukum lainnya;
2. Menggunakan tenaga kerja di bawah umur sebagairnana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan; dan
3. Menggunakan tenaga kerja warga negara asing tanpa izin.

Demikian, Semoga bermanfaat:)
www.knhotels.com

International Chain,National Chain atau Independent Hotel?


www.knhotels.com

Apa keuntungan dan kerugian bagi pemilik  hotel jika property-nya bergabung dengan suatu chain hotel..???

Pada tahun-tahun terakhir ini,invasi dan expansi perusahaan pengelola hotel dengan system jaringan atau International Chain Hotel Management Company dari berbagai penjuru dunia yang beroperasi di Indonesia berkembang dengan sagat pesat.  Perhatikanlah, jika dahulu kita hanya mengenal Hyatt, Mandarin,Hilton,Intercontinental dan Accor, maka sekarang ini ada beberapa pemain yang masih terbilang baru namun sudah menunjukan perkembangan yang sangat luar biasa seperti Aston,Alila,Swissbelhotel,Bestwestern,Tauzia, Core International dll.

Bagaimana dengan perusahaan pengelola hotel dalam negeri sendiri? ya, ternyata selain International Chain, perkembangan perusahaan pengelola hotel dalam negeri atau National Hotel Chain Company pun menunjukan perkembangan yang sangat pesat, misalnya Sahid Group,Santika Group,Bidakara Group,Horison Group,Singgasana Hotels (Sultan),Aryaduta,Jayakarta,Sofyan Group dan yang terakhir Kagum Group yang beroperasi di kota Bandung.

Lalu siapakah mereka?apakah mereka pemilik hotel atau pengelola hotel?

Perusahaan pengelola hotel adalah perusahaan yang didalamnya berisi para ahli di bidang perhotelan dimana mereka dulunya adalah juga karyawan hotel. Untuk International Chain Hotel, sebagian besar adalah perusahaan yang khusus menjadi pengelola hotel, namun untuk Nasional Chain Hotel hampir semuanya adalah berangkat dari pemilik hotel kemudian berexpansi menjadi perusahaan pengelola hotel.

Mengapa perusahaan pengelola hotel?apakah ini suatu bisnis baru?

Di Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan hotel sudah ada sejak lama, namun baru terasa perkembangannya 10 tahun terakhir ini terutama setelah terjadinya kerusuhan Mei 2008 dan berkembang sangat pesat dalam 5 tahun terakhir.

Bagaimana perusahaan pengelola hotel bekerja dan dari mana sumber penghasilannya?

Bahwa setiap perusahaan pengelola hotel memiliki ‘Brand Hotel’ sendiri-sendiri yang sudah dilindungi Undang-Undang, apabila ada pemilik hotel yang menginginkan penggunaan ‘brand’ atau merek atau nama hotel tersebut maka pemilik hotel akan dikenakan biaya royati. selanjutnya, penggunaan ‘brand’ atau merek tidak dimungkinkan tanpa adanya pengelolaan dari pemilik merek sehingga antara ‘brand’ dan pengelolaan adalah suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan atau satu paket sehingga pemilik akan dikenakan lagi biaya pengelolaan yaitu ‘base management fee’  yang diambil sekian persen dari total hotel revenue dan incentive fee yang diambil sekian persen dari gross operating profit atau revenue dikurangi biaya operasional. selain fee-fee diatas ada beberapa perusahaan yang juga mengenakan fee marketing dll.

Melihat begitu banyaknya fee-fee yang harus ditanggung oleh pemilik hotel,kemudian apa yang menjadi keuntungan bagi pemilik jika bergabung dengan suatu chain hotel?

Ada banyak keuntungan yang diperoleh oleh pemilik hotel jika hotelnya dikelola oleh perusahaan chain hotel diantaranya:

1. Brand hotel atau Merek Hotel atau Nama Hotel sudah terkenal

2.Standarisasi baik dari segi fisik maupun management

3.Standarisasi sistem pelayanan

4.Sistem pemasaran yang terpadu, dll.

Selanjutnya bagaimana dengan hotel-hotel yang dikelola sendiri oleh pemiliknya atau Independdent hotel?bahwa dengan swa kelola, pemilik tidak akan kehilangan sejumlah fee-fee yang harus dibayarnya jika hotelnya dikelola oleh perusahaan pengelola, namun keuntungan-keuntungan yang ada jika bergabung dengan chain hotelpun mungkin lebih sulit untuk didapatkan. Diperlukan kerja keras yang cukup lama untuk membangun sebuah nama besar atau kredibilitas yang tentunya harus didukung dengan komitment dan konsistensi yang baik dalam jangka panjang.

www.knhotels.com

Hotel Affiliate Marketing, Program Pemasaran Hotel Secara Bersama


www.knhotels.com

Pernahkah kita menghitung berapa jumlah hotel berbintang dan non bintang yang ada di Indonesia dan berapa jumlah tamu yang menginapnya??data tersebut seharusnya ada di PHRI atau Departemen Pariwisata Seni dan Budaya atau di Biro Pusat Statistik.

Dengan kemajuan tekhnologi saat ini,semua data dapat di akses melalui internet secara real time,namun berhubung baik PHRI,Debudpar dan BPS memiliki tugas yg lebih banyak dan lebih besar sehingga data-data semacam itu kurang mendapat porsi perhatian yang lebih.

Adanya hotel dikarenakan adanya masyarakat yang membutuhkan jasa sarana akomodasi,sama halnya dengan adanya warung makan dikarenakan adanya kebutuhan orang akan makan. masyarakat membutuhkan jasa akomodasi hotel dikarenakan adanya kegiatan baik bisnis maupun liburan yang mengharuskannya tinggal diluar rumahnya.

Yang perlu dipahami bahwa masyarakat yang memiliki intensitas tinggi  melakukan perjalanan jauh dan harus menginap dihotel,adalah pasar potensial bagi setiap hotel dikota yang ditujunya. jika Mr.X dalam seminggu harus menggunjungi 3 kota berbeda dan harus menginap,sudah dapat dipastikan bahwa Mr.X adalah pasar bagi 3 hotel di 3 kota yang berbeda tersebut.

Mr.X adalah contoh tunggal,bagaiman jika ada 1jt Mr.X yg lain yang minimal dalam satu bulan akan berkunjung ke 10 kota yang berbeda..??

Dapat dipahami bahwa banyaknya pemilik hotel yang bergabung ke dalam suatu merek hotel tertentu dan sudah memiliki nama besar adalah agar hotel tersebut dapat menjadi hotel tujuan bagi jutaan Mr.X seperti dijelaskan sebelumnya.

Lalu bagaimana bagi hotel-hotel Independen yang tidak bergabung kedalam suatu merek tertentu, namun sudah memiliki standar operasional dan pelayanan yang sangat baik?Nah,berangkat dari sanalah ide tentang Hotel Affiliiate Marketing atau pemasaran hotel secara bersama tesebut harus mulai dilakukan. Lalu bagaimana caranya?

Yang perlu diketahui adalah bahwa tamu yang menginap di htl X di kota Jakarta kemungkinan besar akan juga menginap di suatu hotel yang sekelas dengan hotel X di kota lain,nah tamu-tamu inilah yang harus dijadikan target pasar bagi program pemasaran bersama.

Untuk selanjutnya silahkan tunggu article kami berikutnya…www.knhotels.com

Salam Sukses…!