Operator Hotel, Menjaga Bisnis dan Asset Hotel Anda Tetap Baik

operator hotel

Dalam sebuah kunjungan singkat ke Kota Pekanbaru pada awal Januari 2016 ini, team kami sengaja memilih menginap di sebuah hotel independent berbintang 3 yang tidak di kelola oleh operator hotel manapun. Secara lokasi hotel ini cukup strategis karena berada di pusat keramaian Kota Pekanbaru. Apabila dilihat dari tampilan luar hotel ini cukup menarik.,yuuk kita teliti di dalamnya seperti apa…

1. Proses Check in 15 menit

Kami datang secara walk in sekitar pukul 18.00 dan kebetulan saat itu hotel sangat sepi, kok sepi ya.? seorang receptionist pria dengan menggunakan seragam berdasi (tanpa jas) menyambut kami dan menyatakan bahwa masih tersedia kamar type deluxe dan kami sepakat untuk mengambil kamar tersebut. Dalam pandangan kami receptionist tersebut tidak cukup professional untuk memproses registrasi hingga tuntas karena dibutuhkan waktu sekitar 15 menit untuk menyelesaikannya. hal ini tentu tidak akan terjadi jika hotel anda dikelola oleh operator.

2. Area Counter Front Office Berantakan

Area Lobby dan  front office sebagai area yang paling pertama dilihat oleh tamu dapat mencitrakan hotel ini secara keseluruhan. Area front office pada hotel tempat kami menginap ini banyak sekali bertebaran barang-barang pribadi milik karyawan hotel seperti helm, tas, jaket bahkan makanan yang belum habis. Sungguh suatu pemandangan yang tidak akan anda temukan di hotel jaringan atau hotel yang dikelola operator hotel.

3. Standing Astray, Lift & Koridor Sangat Kotor……

Baik standing astray yang diletakan di depan lift, kondisi di dalam lift serta koridor kamar tamu semuanya terkesan tidak pernah dibersihkan dan sangat kotor sejak kami check in sampai dengan kami sarapan pagi pada esok harinya. 3 potong  kertas sampah yang sejak pertama kali check in hingga pagi hari pukul 9 kami sarapan pagi di restoran, 3 potong kertas tersebut masih ada di dalam lift, begitu juga dengan kondisi standing astray blm dibersihkan sejak kemarin. Apakah hotel ini tidak memiliki Executive Housekeeper atau minimal supervisor yang berkeliling mengontrol kebersihan area hotel??

4. AC Kamar Dingin, selebihnya Sangat Kacau!

Begitu kami masuk kamar untuk pertama kali, AC dalam kondisi menyala sehingga begitu masuk terasa dingin. Wah hal ini membuat tamu akan merasa nyaman karena tidak perlu menunggu waktu untuk mendinginkan ruangan kamar.  Namun kami penasaran dengan kamar mandinya apakah bersih atau sebaliknya. Ketika kami memeriksa kamar mandi, semuanya sangat mengesankan “Yang Penting ada Kamar Mandi”. Baik wastafel, closed, area shower, shower curtain dll semuanya serba kotor dan berwarna kecoklatan tanda tidak pernah dibersihkan secara maksimal. Area lain di dalam kamar serba tidak terawat kebersihannya, sampai ketika kami membuka black out curtain ternyata berwarna kehitam-hitaman oleh debu yang menempel dalam waktu lama dan tidak dibersihkan. Kami kembali bertanya dalam hati apakah hotel ini tidak memiliki Executive Housekeeper?  Kondisi kamar seperti itu tentu tidak akan terjadi pada hotel yang pengelolaannya diserahkan kepada operator hotel karena akan terus dilakukan pengawasan dari pusat maupun oleh mystery guest

5. Malam Hari Karyawan Bergerombol di Lobby Resto dengan Suara Musik yang Keras

Adanya suara musik dengan suara yang keras di lobby untuk hotel entertainment tentu bukan suatu masalah, namun hotel tersebut bukanlah hotel entertainment namun hotel bisnis. Meskipun waktu itu sudah menunjukan pukul 00.00, namun tingkah laku para karyawan dengan bergerombol di lobby resto, menggelapkan lampu utama lobby serta mengeraskan suara musik mengesankan sikap tidak professional dari para karyawan tersebut. semua terkesan masa bodo dan tidak peduli dengan penilaian para tamu. Hal ini tentu sangat disayangkan karena dapat memberikan citra buruk bagi hotel tersebut, bagi pemilik hotel tersebut atau bagi Manajemen hotel tersebut.

Kami datang sebagai tamu biasa dan tidak secara khusus melakukan inspeksi terhadap berbagai hal di hotel tersebut,  yang kami kemukakan diatas adalah murni apa yang kami lihat secara sambil lalu. Bagaimana jika kami betul-betul melakukan inspeksi terhadap semua aspek produk dan pelayanan dari hotel tersebut?dalam pandangan kami, hotel ini seolah tidak memiliki pengarahan dan pengawasan dari atas seperti Pemilik, Manager Hotel maupun Department Head. Apabila hal ini terus berlanjut maka tentu tidak baik untuk bisnis hotel tersebut karena tidak terawatnya asset hotel akan menimbulkan kekecewaan bagi para tamu dan mereka tidak akan kembali lagi ke hotel anda sehingga secara  jangka panjang bisnisnya akan tidak baik.

Salah satu fungsi adanya operator hotel adalah adanya arahan dan pengawasan terhadap kualitas produk dan pelayanan hotel sehingga pada umumnya hotel-hotel yang dikelola oleh operator tertentu selalu terjaga kebersihannya, terjaga sikap professionalisme karyawannya, terawat assetnya serta terjaga bisnisnya. Terlebih ditengah kompetisi hotel yang semakin ketat, maka kualitas produk dan pelayanan menjadi hal paling utama yang harus diperhatikan oleh pemilik hotel maupun Manager Hotel.

 

Sekian & terima kasih.

 

Salam,

Rohayadi Supriyatno
081213643814

 

Advertisement

Mengelola Hotel di Saat Persaingan Sangat Ketat

“Jangan pernah takut dengan ketatnya persaingan, namun takutlah pada buruknya kwalitas produk hotel anda”

Analisa sederhana ini kami tujukan bagi siapa saja yang saat ini sedang giat mengelola usaha hotel, baik itu manager hotel maupun para pemilik hotel. Apabila ada yang menurut anda bermanfaat dari analisa kami ini, silahkan diimplementasikan ditempat anda. Jika anda sudah mengimplementasikannya secara konsisten, silahkan sedikit bersabar menunggu hasilnya.

Yuk.,kita mulai dengan contoh sederhana ini:

Apabila anda akan melakukan perjalanan ke kota lain dan harus menginap, tentu anda akan ‘browsing’ di internet mencari hotel yang:

  1. Sesuai dengan budget yang anda miliki
  2. Dekat dengan lokasi yang ingin anda tuju

Antara nomor 1 dan nomor 2 diatas bisa budget dahulu atau lokasi dahulu, tergantung mana yang menurut anda lebih urgent.

Pelajaran I

Dari beberapa kalimat diatas, hal yang dapat kita simpulkan adalah bahwa sebuah usaha hotel saat ini, mau tidak mau harus online & beredar di internet secara massive karena akan berpeluang untuk minimal dilihat oleh calon tamu.

Pelajaran II

Pada saat anda akan memutuskan untuk memilih sebuah hotel yang akan anda jadikan tempat menginap, kadang anda melihat dahulu review atau komentar dari para tamu-tamu sebelumnya. Review atau komentar ini ada yang baik dan banyak juga yang buruk “tergantung pengalaman mereka pada saat menginap”. Pelajaran yang dapat kita ambil adalah bahwa image hotel akan sangat dipengaruhi oleh pengalaman para tamu pada saat mereka menginap.

Pengalaman anda sebagai calon tamu baik pada saat melihat website hotel, melakukan reservasi, menelpon untuk meminta informasi, datang ke hotel untuk check in, masuk ke kamar, berinteraksi dengan karyawan hotel dll…,semua membentuk sebuah kesan atau persepsi tentang hotel anda..,this is what is called as momment of truth! inilah kesempatan hotel membuat kesan sebaik-baiknya bagi para tamunya.

Pelajaran III

Sebagai pengelola hotel, manager hotel atau pemilik hotel, sebaiknya mempergunakan semua kesempatan untuk memberikan kesan yang sangat baik bagi para tamu, baik itu kesan melalui media online maupun kesan pada saat tamu datang ke hotel. Never miss the chance as you will never get the second chance to give best first impression:)

Sebagai tamu hotel, anda tentu akan mereview semua yang anda lihat dan anda rasakan di hotel tempat anda menginap tersebut sampai anda menyimpulkan bahwa hotel tersebut really value for money. Jika kesimpulan yang anda dapatkan adalah really value for money atau kwalitas produk sesuai dengan harga, maka kesan tersebut adalah positif. Jika anda sudah check out dari hotel dan harus bercerita kepada orang lain, kira-kira apakah anda akan bicara hal buruk tentang hotel tersebut? Tentu tidak keculai yang berhubungan dengan lokasi dan aksesibilitas jika lokasi hotel tersebut kebetulan kurang strategis menurut anda.

Pelajaran IV

Pada umumnya tamu akan bercerita kepada orang-orang terdekatnya tentang pengalaman tamu tersebut menginap di sebuah hotel. Jika pengalamannya buruk, maka minimal mereka akan bercerita kepada 10 orang yang lain, tentu ini bukan hal yang baik bagi sebuah usaha hotel yang sangat membutuhkan image yang baik dimata konsumen.

Jika anda mengalami sebuah pengalaman yang buruk di hotel, kemungkinan yang anda lakukan ada 3 yaitu:

  1. Komplain ke manajemen hotel secara langsung,
  2. Komplain melalui media sosial.
  3. Anda diam saja

Jika anda sudah komplain secara langsung dan tanggapannya tidak memuaskan anda atau anda malah merasa tidak dihargai layaknya seorang konsumen, maka kemungkinannya adalah anda akan melakukan komplain secara terbuka melalui media sosial atau media online lainnya, jika sudah begini, maka masalah bagi hotel menjadi lebih rumit.

Pelajaran V

Jika ada tamu yang komplain di hotel tentang produk maupun pelayanan, sebaiknya segera ditanggapi oleh manajemen agar tamu tersebut merasa dihargai dan diberi solusi, jika tidak maka mereka akan komplain melalui media sosial dan media online lainnya yang akan berefek sangat buruk bagi hotel.

Pada era keterbukaan saat ini, dengan tingkat persaingan hotel yang cukup tinggi, maka sebaiknya para pengelola hotel lebih berfokus kepada peningkatan kwalitas produk dan pelayanan karena akan sangat menentukan kesuksesan usaha hotel dibandingkan dengan usaha pemasaran yang gigih namun kwalitas produk dan pelayanannya kurang baik.

Demikianlah analisa singkat yang dapat kami sampaikan, silahkan kunjungi kami pada kesempatan dan tulisan yang lain.

Terima kasih.

Salam,

Rohayadi Supriyatno

 

 

Booking Engine Terbaik Ciptaan Anak Negeri

Bagi para pelaku industri perhotelan terlebih lagi yang selalu bergelut dengan revenue management, istilah booking engine mungkin sudah tidak asing lagi. Saat ini banyak sekali booking engine yang beredar di tanah air ciptaan bangsa lain sebagai contoh Pelican, Sabre, Agoda dll.

Cara bekerja booking engine adalah dengan memanfaatkan media internet dan website hotel dimana apabila ada calon tamu hotel yang ingin melakukan reservasi kamar maka cukup dengan melakukannya secara online dengan pembayaran kamar melalui credit card. Pihak hotel harus menyediakan jatah kamar per hari bagi para tamu yang akan melakukan reservasi kamar secara online tersebut. Informasi yang dikirim oleh booking engine kepada pihak hotel apabila ada yang melakukan reservasi secara online adalah melalui email.

Kelemahan dari cara kerja booking engine diatas adalah bahwa calon konsumen hanya dapat memesan jumlah kamar yang tersedia pada jatah kamar yang disediakan setiap harinya karena para booker tidak dapat mengetahui ketersediaan kamar yang sebenarnya. hal ini terjadi dikarenakan system booking engine tidak terkoneksi atau interface dengan PMS pengelola hotel. Selain itu, pengelola hotel juga harus rajin melakukan update terhadap ketersediaan kamar bagi para on line booker tersebut. Kelemahan lain adalah pada system pembayaran yang hanya bisa dilakukan dengan menggunakan credit card.

Untuk mengatasi semua permasalahan diatas, team kami telah melakukan pengembangan system booking engine yang dapat melakukan segalanya dengan kelebihan yang tidak dimiliki oleh system booking engine yang saat ini banyak beredar diantaranya:

  1. System Booking Engine kami dapat terkoneksi dengan PMS hotel produk manapun, sehingga para booker dapat mengetahui ketersediaan kamar
  2. Tidak ada system allotment sehingga berapapun kamar yang dibutuhkan asalkan tersedia dapat dipesan
  3. System Booking Engine kami dapat memproses pembayaran melalui credit card, debit card maupun city ledger bagi yang memiliki credit facilities
  4. Bagi pemilik hotel, dapat mengetahui jumlah kamar yang terjual, tersedia dll  tanpa batas jarak dan waktu asalkan dapat terkoneksi dengan internet secara real time.
  5. System pengamanan berlapis sehingga sanagt aman.
  6. Sangat mudah dioperasikan oleh para booker,bahkan hanya  melalui handphone Blackberry sehingga orang dapat melakukan pemesanan kamar kapan saja dan dimana saja.
  7. Tidak ada investasi yang harus dikeluarkan oleh pemilik hotel dikarenakan pihak kami hanya akan menerima komisi dari setiap pemesanan yang dilakukan oleh para booker melalui Booking Engine ini
  8. Dan masih banyak lagi kelebihan yang tidak dimiliki oleh booking engine manapun.

System booking engine sangat cocok digunakan oleh hotel-hotel jaringan dengan multi property atau bagi pemilik hotel yang ingin mengontrol hotelnya dari lokasi kota yang berbeda atau dengan kata lain anda dapat mengontrol dan mengelola hotel anda dari jarak jauh.

Kami sangat bangga, karena system booking engine ciptaan anak negeri ini memiliki fitur yang lebih baik dibandingkan produk ciptaan luar negeri yang saat ini banyak beredar dan digunakan oleh hotel-hotel di Indonesia.

Apabila anda pemilik atau pengelola hotel yang ingin mengetahui lebih jauh tentang Booking Engine kami ini, silahkan menghubungi kami pada halaman contact, dan kami akan dengan senang hati mempresentasikannya kepada anda, sekaligus dapat dilakukan demo cara penggunaannya.

KONSULTAN HOTEL


Banyak para pemilik hotel atau calon pemilik hotel yang bertanya kepada kami tentang jasa apa yang dapat kami berikan kepada para pemilik hotel. Sebagai konsultan hotel, kami membantu para pemilik hotel atau para calon pemilik hotel dalam beberapa kategori pelayanan yaitu:

1. Technical Service
Adalah jasa yang kami berikan dalam membantu para calon pemilik hotel atau yang sudah memiliki hotel pada saat mereka ingin memulai bisnis ini. Jasa yang kami berikan mulai dari tahap konsultasi masalah ide hotel atau ide konsep hotel yang akan dibangun. setelah itu, kami membantu dalam hal penentuan lokasi, studi kelayakan, pemilihan arsitek dan kontraktor, pengurusan perizinan hingga pada tahap pemilihan barang-barang kebutuhan hotel dll.

2. Pre Opening Service
Adalah jasa yang kami berikan pada saat pembangunan hotel sudah mendekati tahap penyelesaian. Jasa yang kami berikan meliputi rekruitment pegawai, pelatihan pegawai, penyiapan standar operation & prosedur, policy & procedure, simulasi kerja bagi karyawan sampai hotel tersebut dibuka untuk umum.

3. Operation & Management
Setelah hotel anda dibuka untuk umum, maka dibutuhkan pengelolaan secara baik dan benar agar hotel anda dapat memberikan keuntungan maksimal. Pengelolaan hotel cukup rumit dan banyak menyita waktu dan energi sehingga banyak pemilik hotel yang menyerahkan pengelolaannya kepada para operator hotel, dan sebagai pemilik anda cukup menerima laporan perkembangannya saja. Dengan menyerahkan pengelolaan hotel kepada perusahaan pengelola hotel, anda dapat lebih memfokuskan diri pada pengembangan usaha seperti pembangunan hotel baru di wilayah lain.

Demikianlah tiga service utama yang kami berikan sebagai konsultan hotel kepada para pemilik hotel atau calon pemilik hotel di Indonesia, kami yankin bahwa sinergi antara anda sebagai pemilik hotel dan kami sebagai pengelola hotel akan mampu membawa bisnis hotel anda kearah yang lebih baik dan menguntungkan.
KN HOTELS Management adalah Konsultant dan Pengelola Hotel yang Paling Disukai di Indonesia

Seluk Beluk Perizinan Hotel (DKI Jakarta)


www.knhotels.com

Hotel yaitu jenis usaha akomodasi yang menyediakan tempat dan fasilitas kamar untuk menginap dengan perhitungan pembayaran harian serta dapat menyediakan berbagai jenis fasilitas pelayanan, seperti fasilitas penyediaan makanan dan minuman, fasilitas konvensi dan pameran, fasilitas rekreasi dan hiburan, fasilitas olahraga dan kebugaran, fasilitas jasa layanan bisnis dan perkantoran, fasilitas jasa layanan keuangan, fasilitas perbelanjaan, serta pengembangan fasilitas panunjang lainnya yang diperlukan untuk aktivitas tamu dan pengunjung.

ISUP (Izin Sementara Usaha Pariwisata) adalah Izin sementara untuk menyelenggarakan kegiatan Industri Pariwisata.
ITUP (Izin Tetap Usaha Pariwisata) adalah Izin untuk menyelenggarakan kegiatan Industri Pariwisata.
DU ITUP (Daftar Ulang Izin Tetap Usaha Pariwisata) adalah Daftar ulang izin untuk menyelenggarakan kegiatan Industri Pariwisata.
Perizinan adalah Izin di bidang industri pariwisata meliputi ISUP, ITUP dan DU ITUP.
Pemohon adalah Pemilik atau yang dikuasakan untuk mengajukan permohonan ISUP, ITUP, dan DU ITUP.
Adikarya Wisata adalah Penghargaan tertinggi di bidang kepariwisataan kepada industri pariwisata yang memiliki kinerja bisnis unggul, jasa-jasa terkait dan individu yang. berprestasi dalam memberikan kontribusi bagi pembangunan kepariwisataan di Provinsi DKI Jakarta.

Permodalan dan Bentuk Usaha
Permodalan penyelenggaraan usaha hotel dapat berasal dari seluruhnya dimiliki Warga Negara Republik Indonesia, Warga Negara Asing dan/ atau patungan antara Warga Negara Republik Indonesia dan Warga Negara Asing. Besarnya modal patungan untuk Warga Negara Asing tidak lebih dari 50 % untuk usaha hotel melati bintang 1 dan bintang 2.
Untuk penyelenggaraan usaha hotel bintang 3, 4 dan 5 seluruh pemodalannya dapat dimiliki warga negara asing, dengan terlebih dahulu memperoleh Izin Usaha Tetap (IUT) yang dikeluarkan oleh BKPM/ Badan Penanaman Modal dan Promosi.
Badan Usaha Hotel dapat berbentuk Perseroan Terbatas, yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan Usaha
Usaha Hotel dibagi dalam 2 (dua) golongan/ kelas yaitu :
1. Golongan/ Kelas Hotel Bintang; dan
2. Golongan/ Kelas Hotel Melati.
Golongan/ Kelas Hotel Bintang dibagi atas 5 (lima) penjenjangan kelas Hotel Bintang, yaitu:
1. Hotel Bintang 5;
2. Hotel Bintang 4;
3. Hotel Bintang 3;
4. Hotel Bintang 2; dan
5. Hotel Bintang 1.
Golongan/ Kelas Hotel Melati dibagi atas 3 (tiga) penjenjangan kelas Hotel Melati, yaitu:
1. Hotel Melati 3;
2. Hotel Melati 2; dan
3. Hotel Melati 1.

Usaha Hotel harus diselenggarakan pada bangunan/ tempat yang sesuai dengan ketentuan peruntukan usaha dan memillki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Status bangunan/ tempat penyelenggaraan usaha hotel dapat berupa bangunan milik sendiri atau kerja sama.

Pada bagian depan bangunan dipasang papan nama dan/ atau papan petunjuk usaha yang jelas dan mudah dibaca oleh umum dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta dapat menggunakan bahasa asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada bagian tertentu bangunan dan interior hotel harus menampilkan/ menggambarkan dekorasi bernuansa/ bercirikan budaya daerah.
www.knhotels.com

Bangunan/ tempat penyelenggaraan usaha hotel harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan teknis operasional. Persyaratan dasar tersebut adalah sebagai berikut:
1. Memiliki izin tetap usaha hotel;
2. Memiliki sertifikat kelaikan fasilitas dan peralatan hotel; dan
3. Memiliki sertifikat kelaikan hygiene dan sanitasi hotel.
Persyaratan teknis operasional hotel antara lain:
1. Penyediaan kantor depan dengan perlengkapannya;
2. Penyediaan kamar tamu dengan perlengkapannya;
3. Penyediaan ruang makan dan minum dengan perlengkapannya; dan
4. Penyediaan lahan parkir dan petugas keamanan.

Setiap usaha hotel baru harus mengajukan permohonan klasifikasi terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, paling lama 1 (satu) tahun setelah beroperasi. Setiap 3 (tiga) tahun sekali usaha hotel harus melaksanakan reklasifikasi dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Tenaga kerja usaha hotel harus memiliki standar ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Selain memiliki standar ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja usaha hotel harus mengikuti pelatihan profesi kekaryaan dan memiliki sertifikasi profesi kepariwisataan.

Setiap pengusaha hotel juga harus menyampaikan laporan tingkat hunian kamar dan harga rata-rata kamar setiap satu bulan kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Selain itu, juga harus menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha (LKU) setiap satu tahun sekali kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Setiap pengusaha hotel harus menyediakan tempat/ ruang (outlet) penjualan barang-barang kerajinan (handicraft) produk Usaha Kecil Menengah.
Setiap penyelenggaraan usaha hotel dapat menyediakan tenaga kerja asing namun tetap mengutamakan tenaga kerja warga Negara Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan tenaga kerja asing harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Setiap usaha hotel yang menyelenggarakan/ menampilkan hiburan kesenian/ seni musik wajib menampilkan kesenian Betawi dan daerah lainnya secara periodik. Kesenian Betawi dan/ atau daerah lainnya dapat difasililasi oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Penyelenggaraan usaha hotel dikenakan pajak daerah yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengusaha Hotel berkewajiban untuk rnelaksanakan Online System Informasi pembayaran pajak ke dalam sarana perangkat dan sistem informasi perpajakan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perizinan dan Rekomendasi
Setiap penyelenggaraan usaha hotel, terlebih dahulu harus memperoleh izin penyelenggaraan usaha hotel dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Izin Sementara Usaha Pariwisata
Setiap industri pariwisata yang memerlukan bangunan baru harus memperoleh ISUP dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. ISUP berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan tidak dapat diperpanjang. ISUP hanya dipergunakan sebagai dasar untuk mengurus Surat Izin Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan (SP3L), Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Undang-Undang Gangguan (UUG), Dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP).
Untuk memperoleh ISUP pemohon terlebih dahulu harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan melampirkan:
1. Fotokopi Kartu Tanda Perduduk/ Tanda Identitas lainnya yang sah;
2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
3. Surat bukti status tempat usaha atau Sertifikat tanah;
4. Akte pendirian perusahaan; dan
5. Proposal rencana Usaha hotel.
ISUP akan diterbitkan paling lama dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar.
www.knhotels.com

Izin Tetap Usaha Pariwisata
Setiap penyelenggara usaha hotel, terlebih dahulu harus memperoleh ITUP dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. ITUP adalah sebagai izin operasional usaha hotel dan berlaku sepanjang usaha tersebut masih berjalan dan harus didaftar ulang setiap bulan. ITUP tidak dapat dipindahtangankan dan diubah dengan cara dan/ atau dalam bentuk apapun.
Untuk memperoleh ITUP, pemohon terlebih dahulu harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan melampirkan:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/ Tanda Identitas lainnya yang sah;
2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
3. Fotokopi surat izin Undang-Undang Gangguan (UUG); dan
4. Dokumen Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).
Pemohon yang akan memperoleh ITUP wajib terlebih dahulu membayar retribusi pelayanan perizinan usaha hotel yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi penyelenggaraan usaha hotel bintang yang telah memperoleh Izin Usaha Tetap (IUT) dari BKPM/ Badan Penanaman Modal dan Promosi, harus memperoleh ITUP dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebagai izin operasional usaha hotel. ITUP akan diterbitkan paling lama dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar.

Daftar Ulang Izin Tetap Pariwisata
Untuk melakukan DU ITUP terlebih dahulu diajukan permohonan tertulis oleh pemohon kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan paling lama 1 (satu) bulan sebelum jatuh tempo masa daftar ulang ITUP, dengan melampirkan:
1. Fotokopi ITUP yang akan didaftar ulang;
2. Laporan Kegiatan Usaha (LKU) tahun terakhir;
3. Fotokopi surat izin Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku; dan
4. Surat tanda bukti pelunasan pajak 3 (tiga) bulan terakhir.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dapat menolak DU ITUP jika berdasarkan data yang ada dan/ atau ada keberatan dari instansi terkait, apabila terbukti pemohon tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DU ITUP akan diterbitkan paling lama dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar.
ITUP tidak berlaku, apabila tidak didaftar ulang selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan/ atau pindah kepemilikan dan/ atau perubahan nama usaha hotel. Apabila terjadi hal demikian, pemilik pengelola usaha hotel harus mengajukan permohonan ITUP baru.

Kewajiban dan Larangan
Setiap penyelenggaraan usaha hotel wajib untuk:
1. Menjamin dan bertanggung jawab terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan tamu;
2. Memelihara kebersihan, keindahan dan kesehatan serta meningkatkan mutu Iingkungan hidup;
3. Menjalin hubungan sosial, ekonomi dan budaya yang harmonis dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar;
4. Mencegah dampak sosial yang merugikan masyarakat;
5. Memberikan kesempatan kepada karyawan untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama rnasing-masing serta menjamin keselamatan dan kesehatannya; dan
6. Membayar pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap penyelenggaraan usaha hotel dilarang:
1. Memanfaatkan tempat kegiatan untuk melakukan perbuatan asusila, peredaran dan pemakaian narkoba, membawa senjata api/ tajam serta tindakan pelanggaran hukum lainnya;
2. Menggunakan tenaga kerja di bawah umur sebagairnana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan; dan
3. Menggunakan tenaga kerja warga negara asing tanpa izin.

Demikian, Semoga bermanfaat:)
www.knhotels.com

International Chain,National Chain atau Independent Hotel?


www.knhotels.com

Apa keuntungan dan kerugian bagi pemilik  hotel jika property-nya bergabung dengan suatu chain hotel..???

Pada tahun-tahun terakhir ini,invasi dan expansi perusahaan pengelola hotel dengan system jaringan atau International Chain Hotel Management Company dari berbagai penjuru dunia yang beroperasi di Indonesia berkembang dengan sagat pesat.  Perhatikanlah, jika dahulu kita hanya mengenal Hyatt, Mandarin,Hilton,Intercontinental dan Accor, maka sekarang ini ada beberapa pemain yang masih terbilang baru namun sudah menunjukan perkembangan yang sangat luar biasa seperti Aston,Alila,Swissbelhotel,Bestwestern,Tauzia, Core International dll.

Bagaimana dengan perusahaan pengelola hotel dalam negeri sendiri? ya, ternyata selain International Chain, perkembangan perusahaan pengelola hotel dalam negeri atau National Hotel Chain Company pun menunjukan perkembangan yang sangat pesat, misalnya Sahid Group,Santika Group,Bidakara Group,Horison Group,Singgasana Hotels (Sultan),Aryaduta,Jayakarta,Sofyan Group dan yang terakhir Kagum Group yang beroperasi di kota Bandung.

Lalu siapakah mereka?apakah mereka pemilik hotel atau pengelola hotel?

Perusahaan pengelola hotel adalah perusahaan yang didalamnya berisi para ahli di bidang perhotelan dimana mereka dulunya adalah juga karyawan hotel. Untuk International Chain Hotel, sebagian besar adalah perusahaan yang khusus menjadi pengelola hotel, namun untuk Nasional Chain Hotel hampir semuanya adalah berangkat dari pemilik hotel kemudian berexpansi menjadi perusahaan pengelola hotel.

Mengapa perusahaan pengelola hotel?apakah ini suatu bisnis baru?

Di Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan hotel sudah ada sejak lama, namun baru terasa perkembangannya 10 tahun terakhir ini terutama setelah terjadinya kerusuhan Mei 2008 dan berkembang sangat pesat dalam 5 tahun terakhir.

Bagaimana perusahaan pengelola hotel bekerja dan dari mana sumber penghasilannya?

Bahwa setiap perusahaan pengelola hotel memiliki ‘Brand Hotel’ sendiri-sendiri yang sudah dilindungi Undang-Undang, apabila ada pemilik hotel yang menginginkan penggunaan ‘brand’ atau merek atau nama hotel tersebut maka pemilik hotel akan dikenakan biaya royati. selanjutnya, penggunaan ‘brand’ atau merek tidak dimungkinkan tanpa adanya pengelolaan dari pemilik merek sehingga antara ‘brand’ dan pengelolaan adalah suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan atau satu paket sehingga pemilik akan dikenakan lagi biaya pengelolaan yaitu ‘base management fee’  yang diambil sekian persen dari total hotel revenue dan incentive fee yang diambil sekian persen dari gross operating profit atau revenue dikurangi biaya operasional. selain fee-fee diatas ada beberapa perusahaan yang juga mengenakan fee marketing dll.

Melihat begitu banyaknya fee-fee yang harus ditanggung oleh pemilik hotel,kemudian apa yang menjadi keuntungan bagi pemilik jika bergabung dengan suatu chain hotel?

Ada banyak keuntungan yang diperoleh oleh pemilik hotel jika hotelnya dikelola oleh perusahaan chain hotel diantaranya:

1. Brand hotel atau Merek Hotel atau Nama Hotel sudah terkenal

2.Standarisasi baik dari segi fisik maupun management

3.Standarisasi sistem pelayanan

4.Sistem pemasaran yang terpadu, dll.

Selanjutnya bagaimana dengan hotel-hotel yang dikelola sendiri oleh pemiliknya atau Independdent hotel?bahwa dengan swa kelola, pemilik tidak akan kehilangan sejumlah fee-fee yang harus dibayarnya jika hotelnya dikelola oleh perusahaan pengelola, namun keuntungan-keuntungan yang ada jika bergabung dengan chain hotelpun mungkin lebih sulit untuk didapatkan. Diperlukan kerja keras yang cukup lama untuk membangun sebuah nama besar atau kredibilitas yang tentunya harus didukung dengan komitment dan konsistensi yang baik dalam jangka panjang.

www.knhotels.com

Hotel Affiliate Marketing, Program Pemasaran Hotel Secara Bersama


www.knhotels.com

Pernahkah kita menghitung berapa jumlah hotel berbintang dan non bintang yang ada di Indonesia dan berapa jumlah tamu yang menginapnya??data tersebut seharusnya ada di PHRI atau Departemen Pariwisata Seni dan Budaya atau di Biro Pusat Statistik.

Dengan kemajuan tekhnologi saat ini,semua data dapat di akses melalui internet secara real time,namun berhubung baik PHRI,Debudpar dan BPS memiliki tugas yg lebih banyak dan lebih besar sehingga data-data semacam itu kurang mendapat porsi perhatian yang lebih.

Adanya hotel dikarenakan adanya masyarakat yang membutuhkan jasa sarana akomodasi,sama halnya dengan adanya warung makan dikarenakan adanya kebutuhan orang akan makan. masyarakat membutuhkan jasa akomodasi hotel dikarenakan adanya kegiatan baik bisnis maupun liburan yang mengharuskannya tinggal diluar rumahnya.

Yang perlu dipahami bahwa masyarakat yang memiliki intensitas tinggi  melakukan perjalanan jauh dan harus menginap dihotel,adalah pasar potensial bagi setiap hotel dikota yang ditujunya. jika Mr.X dalam seminggu harus menggunjungi 3 kota berbeda dan harus menginap,sudah dapat dipastikan bahwa Mr.X adalah pasar bagi 3 hotel di 3 kota yang berbeda tersebut.

Mr.X adalah contoh tunggal,bagaiman jika ada 1jt Mr.X yg lain yang minimal dalam satu bulan akan berkunjung ke 10 kota yang berbeda..??

Dapat dipahami bahwa banyaknya pemilik hotel yang bergabung ke dalam suatu merek hotel tertentu dan sudah memiliki nama besar adalah agar hotel tersebut dapat menjadi hotel tujuan bagi jutaan Mr.X seperti dijelaskan sebelumnya.

Lalu bagaimana bagi hotel-hotel Independen yang tidak bergabung kedalam suatu merek tertentu, namun sudah memiliki standar operasional dan pelayanan yang sangat baik?Nah,berangkat dari sanalah ide tentang Hotel Affiliiate Marketing atau pemasaran hotel secara bersama tesebut harus mulai dilakukan. Lalu bagaimana caranya?

Yang perlu diketahui adalah bahwa tamu yang menginap di htl X di kota Jakarta kemungkinan besar akan juga menginap di suatu hotel yang sekelas dengan hotel X di kota lain,nah tamu-tamu inilah yang harus dijadikan target pasar bagi program pemasaran bersama.

Untuk selanjutnya silahkan tunggu article kami berikutnya…www.knhotels.com

Salam Sukses…!