Mengakuisisi Sebuah Hotel

prospek bisnis hotel di Indonesia 2016

Berikut ini adalah tulisan pertama kami di tahun 2016 setelah selama 5 tahun kebelakang kami selalu menyajikan berbagai artikel tentang usaha hotel maupun pengelolaan hotel. Mudah-mudahan artikel-artikel kami tersebut bermanfaat bagi segenap masyarakat Indonesia.
Di penghujung tahun 2015, kami banyak menerima banyak permintaan dari beberapa investor hotel yang ingin membeli atau mengambil alih sebuah hotel yang sudah beroperasi untuk memberikan penilaian terhadap hotel yang akan dibeli tersebut. Penilaian yang kami lakukan adalah meliputi:
1. Nilai wajar dari asset hotel tersebut
2. Nilai bisnis dari hotel tersebut
3. Prospek usaha hotel tersebut dimasa yang akan datang
4. Legalitas usaha yang menyertai
Dalam melakukan penilaian, kami melakukan banyak kajian tentang berbagai aspek hotel tersebut baik ditinjau dari aspek lokasi, aspek pasar & persaingan usaha, aspek SDM, aspek manajemen, laporan keuangan, pajak-pajak, kontrak-kontrak dengan pihak lain, asuransi-asuransi, serta berbagai peluang maupun hambatan yang dapat mempengaruhi kesuksesan usaha hotel sehingga output laporan yang kami sampaikan sangat bermanfaat bagi para calon investor hotel sehingga mereka membeli hotel dengan nilai yang wajar serta investasi yang dilakukan tepat sasaran. Selain itu kami juga melakukan analisa tentang trend bisnis hotel dimasa yang akan datang sehingga dalam rekomendasi kami, kami menyampaikan apakah hotel yang akan dibeli tersebut  memiliki peluang untuk tetap diminati oleh konsumen atau harus dilakukan revitalisasi setelah diakuisisi.
Perlu diketahui bahwa ada beberapa alasan orang menjual hotelnya diantaranya:
1. Mencari keuntungan
2. Masalah keuangan
3. Adanya masalah internal seperti sengketa atar pemilik
Dari ketiga alasan diatas, pada umumnya alasan nomor 1 adalah yang paling dominan karena meskipun alasan yang sebenarnya adalah alasan nomor 2 atau nomor 3, namun tetap saja pemilik ingin menjual hotelnya secara untung dan bukan secara rugi.
Bagi anda calon pemilik hotel, kami sangat menyarankan agar jangan hanya menilai hotel tersebut dari segi asset saja seperti berapa harga tanah dan berapa harga bangunan beserta isinya karena pasti nilainya akan tinggi. Padahal yang lebih penting adalah nilai bisnis dari hotel tersebut karena tentu saja anda tidak menginginkan membeli hotel dengan nilai milyaran namun ternyata tidak menguntungkan bagi anda.
Sebagai konsultan bisnis hotel yang sudah berpengalaman sejak tahun 2010, kami memberikan jasa penilaian atas sebuah hotel yang sedang beroperasi dan akan dijual oleh pemiliknya. Kami melakukan penilaian secara independent dengan memegang teguh integritas kami untuk memberikan penilaian secara jujur dan wajar.

Salam,

Rohayadi
081213643814

Advertisement

Prospek Bisnis Hotel 2013

prospek bisnis hotel 2013Tahun 2012 baru saja berlalu dan kita bersama sama menyongsong tahun baru 2013.

Pada tahun 2012, bisnis properti di tanah air sangat lah menggairahkan tidak terkecuali bisnis hotel. banyak sekali hotel-hotel baru bermunculan di berbagai penjuru kota di tanah air maupun di kawasan wisata. investasi di bidang properti seperti hotel, apartement, gedung perkantoran, ruko dll memang banyak diminati oleh berbagai kalangan investor mengingat nilainya yang terus meningkat. Banyak  para pengusaha yang bisa dikatakan baru menerjuni bisnis bidang properti hotel pada tahun 2012 tersebut, sebagian ada yang hanya mengikuti trend tanpa adanya konsep serta studi yang jelas tentang prospek bisnis hotel dilokasi tempat mereka memulai usaha hotel, namun tidak sedikit juga yang bersikap sangat hati-hati.

Walaubagaimanapun juga, tahun 2012 sudah berlalu, dan bagi mereka yang baru saja membuka hotelnya di akhir tahun 2012, maka mereka harus mulai bekerja keras untuk  memperkenalkan hotelnya kepada publik agar bangunan yang sudah menghabiskan dana milliaran rupiah dapat memberikan return yang pasti, atau minimal dapat menutupi biaya operasional hotel yang cukup tinggi plus cicilan pinjaman dari perbankan apabila hotel tersebut dibiayai oleh pihak perbankan.

Selanjutnya bagaimana bagi mereka yang pada tahun 2012 baru melakukan tahap perencanaan sampai dengan pengurusan perizinan sehingga pembangunan hotel baru bisa dimulai pada awal tahun 2013? perlu diketahui bahwa proses pembangunan hotel pada umumnya memakan waktu sekitar 1 tahun untuk hotel kecil  atau sedang dengan klasifikasi bintang 2 atau 3, sedangkan untuk hotel yang lebih besar akan memakan waktu sekitar 1,5 tahun, ini berarti bahwa hotel baru akan dapat beroperasi pada tahun 2014. Dengan beroperasinya hotel pada tahun 2014, besar kemungkinan akan banyak juga pemain baru yang juga membuka hotelnya pada tahun tersebut sehingga kompetisi hotel pada tahun 2014 akan cukup ketat, terlebih dikota-kota besar yang sudah banyak hotel beroperasi lebih awal.

Kota-kota bessar seperti Surabaya, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Medan, Pekanbaru, Batam dll mungkin sudah bukan kota yang menarik untuk melakukan investasi hotel kecuali bagi mereka yang benar-benar menjual suatu keunikan yang sulit ditiru untuk investasi hotelnya, atau yang dapat memberikan nilai lebih yang jauh melebihi pesaing dan bukan hanya sekedar pelayanan yang baik, kebersihan kamar, ataupun keramah tamahan karyawan. Pada situasi persaingan yang ketat, hanya mereka yang benar-benar memiliki nilai lebih dibanding pesainglah yang akan survive, baik nilai lebih dalam melakukan aktifitas pemasaran, nilai lebih dari segi produk, nilai lebih dari segi harga, nilai lebih dari segi pelayanan dan nilai lebih dalam memperlakukan para karyawannya. Memberikan nilai lebih bagi para karyawan sangatlah penting pada bisnis jasa seperti hotel karena merekalah ujung tombak kesuksesan bisnis ini. terlebih pada saat banyak hotel bermunculan, karyawan adalah asset yang benar-benar harus dijaga mengingat mereka rentan untuk pindah ke hotel lain yang berani memberikan nilai lebih bagi mereka, pun demikian dengan konsumen hotel, mereka pasti rentan pindah ke hotel lain yang dapat memberikan nilai lebih bagi uang mereka.

Pada tahun 2013, bagi anda yang belum memutuskan untuk berinvestasi hotel di suatu kota, ada baiknya anda melakukan kajian yang mendalam, bisa juga dalam bentuk studi kelayakan hotel seperti yang biasa kami buat selama ini. Sebagai contoh adalah studi kelayakan usaha hotel yang baru-baru ini kami buat di kota Bandar Lampung, jika melihat situasi saat ini, maka kota Bandar Lampung adalah kota yang sedang berkembang dengan cukup pesat, ditambah dengan situasi sarana akomodasi hotel yang masih belum terlalu banyak maka hotel-hotel di Bandar Lampung selalu penuh dari hari senin sampai minggu, hal ini tentu suatu kondisi yang sangat baik untuk investasi bisnis hotel, dan kondisi inilah yang memicu banyak para pengusaha mulai merencanakan berinvestasi hotel di kota Bandar Lampung. Namun mengingat pengusaha yang melihat peluang ini tidaklah sedikit, maka tidak sedikit juga yang sudah memutuskan untuk bervinvestasi hotel dikota yang sama pada waktu yang bersamaan. Apakah ini kondisi yang baik? perlu diketahui bahwa di kota Bandarlampung akan berdiri 7 hotel baru pada tahun 2014 dengan klasifikasi bintang 3-5 dengan penambahan jumlah kamar yang tidak sedikit sehingga sudah dapat dipatikan persaingan bisnis hotel akan cukup ketat pada tahun 2014 di kota Bandar Lampung.

Bagaimana bagi anda yang pada tahun 2013 ingin memulai berbisnis dibidang hotel? Saran dari kami adalah anda lebih ber hati hati dalam menentukan lokasi, baik itu lokasi kota maupun lokasi jalan dikota dimana anda akan merencanakan membangun hotel. Dimanapun di seluruh dunia ini, aspek lokasi memegang peranan utama untuk memutuskan berinvestasi di bidang hotel. Saran lain dari kami adalah, lebih baik anda bermain di kota-kota skunder  yang memiliki peluang berkembang, karena pada kota-kota skunder dengan peluang perkembangan yang baik tentu akan memiliki prospek jangka panjang lebih baik dibandingkan kota-kota besar yang sudah sangat padat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah: Lakukan kajian yang mendalam dengan membuat studi kelayakannya, studi kelayakan harrus menitikberatkan pada aspek pasar untuk 5 atau 10 tahun kedepan dan buakn semata hitung-hitungan keuangan yang bersifat baku.

Sekian dan terima kasih, Semoga di tahun 2013 kita menjadi lebih baik lagi.

Salam Sukses!

Rohayadi Supriyatno

Senior Hotel Consultant, Hp.0812-1364-3814

Kajian Strategis Bisnis Hotel di Suatu Daerah

Pada tulisan tulisan kami sebelumnya sejak tahun 2010 dan tahun 2011 tentang analisa bisnis hotel di tahun-tahun tersebut dimana semua analisa kami tentang prospek usaha hotel hampir mendekati kebenaran. Pada awal tahun 2012 ini dimana banyak sekali hotel-hotel berdiri dan bermunculan di berbagai kota maupun daerah dengan berbagai type, merek,golongan hotel dll. semua mengindikasikan pertumbuhan usaha hotel yang meningkat, bahkan beberapa media masa bisnis di tanah air banyak sekali yang mengulas tentang bisnis hotel dari kelas guest house, budget hotel,dll.  hampir semua memberikan ulasan positif tentang bisnis hotel.

Hampir sebagian besar pengusaha hotel atau pemilik hotel melibatkan pihak perbankan atau investor pada saat pembangunan hotelnya, dan salah satu hal yang pasti di minta oleh pihak perbankan maupun investor sebelum mereka melakukan pendanaan usaha hotel adalah study kelayakan  atau feasibility study usaha hotel tersebut. Hal ini penting mengingat apabila ditinjau dari aspek finansial ternyata usaha tersebeut tidak layak maka sangat mungkin tidak ada pihak perbankan maupun investor yang mau mengucurkan dananya.

Pada tahun 2012 ini, dimana tingkat persaingan usaha hotel sudah mulai cukup ketat dengan harga perolehan tanah di beberapa daerah sudah mulai cukup tinggi diatas angka kewajaran, maka bagi anda calon pengusaha hotel harus mulai berhati-hati. Apabila anda saat ini akan memulai usaha hotel dikota  atau daerah anda maka ada baiknya anda berkonsultasi dengan beberapa  pihak konsultan hotel dan lakukan perbandingan.

Salah satu kebiasaan yang sering terjadi di masyarakat kita sejak dahulu hingga sekarang ini adalah tradisi ikut-ikutan. Apabila anda berkunjung ke suatu kota dan beberapa kali mendapati hotel-hotel di kota tersebut selalu ramai dan penuh pengunjung, satu hal yang terlintas dalam benak anda adalah bahwa bisnis hotel di kota tersebut pasti bagus dan menguntungkan. Apakah memang demikian?

Berdasarkan hasil kajian strategis kami, atas permintaan salah satu calon pengusaha hotel tentang prospek usaha hotel di suatu kota mendapati suatu kenyataan yang sebaliknya. Hasil penelitian kami mendapati bahwa rata – rata tingkat huni kamar hotel di kota tersebut cukup tinggi yaitu diatas 70% per tahun. Namun karena satu dan lain hal yang juga ikut mempengaruhi profitabilitas usaha hotel ini maka dari sudut pandang finansial usaha hotel di kota tersebut tidak layak dan akhirnya calon pengusaha hotel memutuskan untuk mencari prospek yang lebih layak di daerah lain.

Jadi, apabila anda calon pemilik usaha hotel di tahun 2012 ini, sebaiknya anda lebih berhati-hati dan akan lebih baik anda melakukan kajian strategis terlebih dahulu  sehingga keputusan anda untuk berbisnis hotel tidak akan sia-sia dan kerugian besar dapat dihindari.

Dan apabila anda membutuhkan asistensi kami untuk melakukan kajian strategis seperti tersebut diatas, silahkan menghubungi kami di 0812-1364-3814  kami akan dengan senang hati membantu anda.

Pentingnya R.A.B & FS untuk Pengajuan Kredit Investasi Hotel

Dalam memulai bisnis hotel, banyak pengusaha hotel  yang memulainya hanya dengan memiliki sebidang tanah berikut permodalan yang tidak begitu besar.

Untuk mewujudkan mimpi memiliki sebuah hotel pada sebidang tanah tersebut, dibutuhkan bantuan permodalan dari pihak lain seperti pihak perbankan atau investor dimana dalam pengajuan kredit ke pihak perbankan atau investor, calon pemilik hotel harus sudah memiliki Rencana Anggaran Biaya atau R.A.B pembangunan hotel serta Studi Kelayakan usaha Hotel atau Hotel Feasibility Study (FS ).

R.A.B  di buat oleh konsultan perencana atau arsitek yang hasil output pekerjaannya adalah blue print design hotel lengkap dengan Rencana Anggaran Biaya secara detail sehingga calon pemilik hotel, pihak perbankan atau investor tahu berapa dana yang dibutuhkan untuk pembangunan hotel tersebut.

FS dibuat salah satunya oleh konsultan hotel seperti kami, karena kami mengetahui secara detail berbagai aspek operational, aspek pasar, aspek financial dan managemen hotel secara menyeluruh. FS dibutuhkan karena pihak perbankan atau investor perlu suatu keyakinan bahwa dana yang akan mereka kucurkan melalui kredit investasi ini aman dan dapat kembali tepat waktu.

Ada 2 (dua) aspek penting dalam studi kelayakan yaitu:

1. Aspek Pasar

Studi kelayakan menggali secara mendalam melalui investigasi lapangan tentang kekuatan pasar atau market demand akan produk hotel di suatu wilayah tertentu.

2. Aspek Finance

Suatu hitungan yang detail dan komprehensive  tentang rencana cash flow usaha hotel apabila hotel ini kelak jadi beroperasi. Melalui analisa cash flow ini, pihak perbankan atau investor dapat melihat kemampuan debitur untuk mengembalikan pinjaman berikut bunganya.

Demikian yang dapat kami sampaikan melalui tulisan singkat ini, kami sadar bahwa sedikit yang kami ketahui pasti sangat bermanfaat bagi yang tidak mengetahuinya sama sekali. Dan apabila anda membutuhkan asistensi kami dalam hal pembangunan hotel, silahkan menghubungi kami dan kami akan dengan senang hati membantu anda.KN Hotels Management

Seluk Beluk Perizinan Hotel (DKI Jakarta)


www.knhotels.com

Hotel yaitu jenis usaha akomodasi yang menyediakan tempat dan fasilitas kamar untuk menginap dengan perhitungan pembayaran harian serta dapat menyediakan berbagai jenis fasilitas pelayanan, seperti fasilitas penyediaan makanan dan minuman, fasilitas konvensi dan pameran, fasilitas rekreasi dan hiburan, fasilitas olahraga dan kebugaran, fasilitas jasa layanan bisnis dan perkantoran, fasilitas jasa layanan keuangan, fasilitas perbelanjaan, serta pengembangan fasilitas panunjang lainnya yang diperlukan untuk aktivitas tamu dan pengunjung.

ISUP (Izin Sementara Usaha Pariwisata) adalah Izin sementara untuk menyelenggarakan kegiatan Industri Pariwisata.
ITUP (Izin Tetap Usaha Pariwisata) adalah Izin untuk menyelenggarakan kegiatan Industri Pariwisata.
DU ITUP (Daftar Ulang Izin Tetap Usaha Pariwisata) adalah Daftar ulang izin untuk menyelenggarakan kegiatan Industri Pariwisata.
Perizinan adalah Izin di bidang industri pariwisata meliputi ISUP, ITUP dan DU ITUP.
Pemohon adalah Pemilik atau yang dikuasakan untuk mengajukan permohonan ISUP, ITUP, dan DU ITUP.
Adikarya Wisata adalah Penghargaan tertinggi di bidang kepariwisataan kepada industri pariwisata yang memiliki kinerja bisnis unggul, jasa-jasa terkait dan individu yang. berprestasi dalam memberikan kontribusi bagi pembangunan kepariwisataan di Provinsi DKI Jakarta.

Permodalan dan Bentuk Usaha
Permodalan penyelenggaraan usaha hotel dapat berasal dari seluruhnya dimiliki Warga Negara Republik Indonesia, Warga Negara Asing dan/ atau patungan antara Warga Negara Republik Indonesia dan Warga Negara Asing. Besarnya modal patungan untuk Warga Negara Asing tidak lebih dari 50 % untuk usaha hotel melati bintang 1 dan bintang 2.
Untuk penyelenggaraan usaha hotel bintang 3, 4 dan 5 seluruh pemodalannya dapat dimiliki warga negara asing, dengan terlebih dahulu memperoleh Izin Usaha Tetap (IUT) yang dikeluarkan oleh BKPM/ Badan Penanaman Modal dan Promosi.
Badan Usaha Hotel dapat berbentuk Perseroan Terbatas, yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan Usaha
Usaha Hotel dibagi dalam 2 (dua) golongan/ kelas yaitu :
1. Golongan/ Kelas Hotel Bintang; dan
2. Golongan/ Kelas Hotel Melati.
Golongan/ Kelas Hotel Bintang dibagi atas 5 (lima) penjenjangan kelas Hotel Bintang, yaitu:
1. Hotel Bintang 5;
2. Hotel Bintang 4;
3. Hotel Bintang 3;
4. Hotel Bintang 2; dan
5. Hotel Bintang 1.
Golongan/ Kelas Hotel Melati dibagi atas 3 (tiga) penjenjangan kelas Hotel Melati, yaitu:
1. Hotel Melati 3;
2. Hotel Melati 2; dan
3. Hotel Melati 1.

Usaha Hotel harus diselenggarakan pada bangunan/ tempat yang sesuai dengan ketentuan peruntukan usaha dan memillki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Status bangunan/ tempat penyelenggaraan usaha hotel dapat berupa bangunan milik sendiri atau kerja sama.

Pada bagian depan bangunan dipasang papan nama dan/ atau papan petunjuk usaha yang jelas dan mudah dibaca oleh umum dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta dapat menggunakan bahasa asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada bagian tertentu bangunan dan interior hotel harus menampilkan/ menggambarkan dekorasi bernuansa/ bercirikan budaya daerah.
www.knhotels.com

Bangunan/ tempat penyelenggaraan usaha hotel harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan teknis operasional. Persyaratan dasar tersebut adalah sebagai berikut:
1. Memiliki izin tetap usaha hotel;
2. Memiliki sertifikat kelaikan fasilitas dan peralatan hotel; dan
3. Memiliki sertifikat kelaikan hygiene dan sanitasi hotel.
Persyaratan teknis operasional hotel antara lain:
1. Penyediaan kantor depan dengan perlengkapannya;
2. Penyediaan kamar tamu dengan perlengkapannya;
3. Penyediaan ruang makan dan minum dengan perlengkapannya; dan
4. Penyediaan lahan parkir dan petugas keamanan.

Setiap usaha hotel baru harus mengajukan permohonan klasifikasi terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, paling lama 1 (satu) tahun setelah beroperasi. Setiap 3 (tiga) tahun sekali usaha hotel harus melaksanakan reklasifikasi dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Tenaga kerja usaha hotel harus memiliki standar ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Selain memiliki standar ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja usaha hotel harus mengikuti pelatihan profesi kekaryaan dan memiliki sertifikasi profesi kepariwisataan.

Setiap pengusaha hotel juga harus menyampaikan laporan tingkat hunian kamar dan harga rata-rata kamar setiap satu bulan kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Selain itu, juga harus menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha (LKU) setiap satu tahun sekali kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Setiap pengusaha hotel harus menyediakan tempat/ ruang (outlet) penjualan barang-barang kerajinan (handicraft) produk Usaha Kecil Menengah.
Setiap penyelenggaraan usaha hotel dapat menyediakan tenaga kerja asing namun tetap mengutamakan tenaga kerja warga Negara Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan tenaga kerja asing harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Setiap usaha hotel yang menyelenggarakan/ menampilkan hiburan kesenian/ seni musik wajib menampilkan kesenian Betawi dan daerah lainnya secara periodik. Kesenian Betawi dan/ atau daerah lainnya dapat difasililasi oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Penyelenggaraan usaha hotel dikenakan pajak daerah yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengusaha Hotel berkewajiban untuk rnelaksanakan Online System Informasi pembayaran pajak ke dalam sarana perangkat dan sistem informasi perpajakan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perizinan dan Rekomendasi
Setiap penyelenggaraan usaha hotel, terlebih dahulu harus memperoleh izin penyelenggaraan usaha hotel dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Izin Sementara Usaha Pariwisata
Setiap industri pariwisata yang memerlukan bangunan baru harus memperoleh ISUP dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. ISUP berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan tidak dapat diperpanjang. ISUP hanya dipergunakan sebagai dasar untuk mengurus Surat Izin Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan (SP3L), Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Undang-Undang Gangguan (UUG), Dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP).
Untuk memperoleh ISUP pemohon terlebih dahulu harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan melampirkan:
1. Fotokopi Kartu Tanda Perduduk/ Tanda Identitas lainnya yang sah;
2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
3. Surat bukti status tempat usaha atau Sertifikat tanah;
4. Akte pendirian perusahaan; dan
5. Proposal rencana Usaha hotel.
ISUP akan diterbitkan paling lama dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar.
www.knhotels.com

Izin Tetap Usaha Pariwisata
Setiap penyelenggara usaha hotel, terlebih dahulu harus memperoleh ITUP dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. ITUP adalah sebagai izin operasional usaha hotel dan berlaku sepanjang usaha tersebut masih berjalan dan harus didaftar ulang setiap bulan. ITUP tidak dapat dipindahtangankan dan diubah dengan cara dan/ atau dalam bentuk apapun.
Untuk memperoleh ITUP, pemohon terlebih dahulu harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan melampirkan:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/ Tanda Identitas lainnya yang sah;
2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
3. Fotokopi surat izin Undang-Undang Gangguan (UUG); dan
4. Dokumen Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).
Pemohon yang akan memperoleh ITUP wajib terlebih dahulu membayar retribusi pelayanan perizinan usaha hotel yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi penyelenggaraan usaha hotel bintang yang telah memperoleh Izin Usaha Tetap (IUT) dari BKPM/ Badan Penanaman Modal dan Promosi, harus memperoleh ITUP dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebagai izin operasional usaha hotel. ITUP akan diterbitkan paling lama dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar.

Daftar Ulang Izin Tetap Pariwisata
Untuk melakukan DU ITUP terlebih dahulu diajukan permohonan tertulis oleh pemohon kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan paling lama 1 (satu) bulan sebelum jatuh tempo masa daftar ulang ITUP, dengan melampirkan:
1. Fotokopi ITUP yang akan didaftar ulang;
2. Laporan Kegiatan Usaha (LKU) tahun terakhir;
3. Fotokopi surat izin Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku; dan
4. Surat tanda bukti pelunasan pajak 3 (tiga) bulan terakhir.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dapat menolak DU ITUP jika berdasarkan data yang ada dan/ atau ada keberatan dari instansi terkait, apabila terbukti pemohon tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DU ITUP akan diterbitkan paling lama dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar.
ITUP tidak berlaku, apabila tidak didaftar ulang selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan/ atau pindah kepemilikan dan/ atau perubahan nama usaha hotel. Apabila terjadi hal demikian, pemilik pengelola usaha hotel harus mengajukan permohonan ITUP baru.

Kewajiban dan Larangan
Setiap penyelenggaraan usaha hotel wajib untuk:
1. Menjamin dan bertanggung jawab terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan tamu;
2. Memelihara kebersihan, keindahan dan kesehatan serta meningkatkan mutu Iingkungan hidup;
3. Menjalin hubungan sosial, ekonomi dan budaya yang harmonis dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar;
4. Mencegah dampak sosial yang merugikan masyarakat;
5. Memberikan kesempatan kepada karyawan untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama rnasing-masing serta menjamin keselamatan dan kesehatannya; dan
6. Membayar pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap penyelenggaraan usaha hotel dilarang:
1. Memanfaatkan tempat kegiatan untuk melakukan perbuatan asusila, peredaran dan pemakaian narkoba, membawa senjata api/ tajam serta tindakan pelanggaran hukum lainnya;
2. Menggunakan tenaga kerja di bawah umur sebagairnana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan; dan
3. Menggunakan tenaga kerja warga negara asing tanpa izin.

Demikian, Semoga bermanfaat:)
www.knhotels.com